HARIANBERANTAS.CO
- Sekretariat DPRD Jabar menggelar ikrar sekaligus penandatanganan pakta
integritas netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel pagi, Senin
(30/10/23) di halaman Gedung DPRD Jabar.
Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Jabar Barnas Adjidin dan dihadiri pejabat struktural serta pegawai ASN Sekretariat DPRD Jabar.
Barnas Adjidin menegaskan, ASN wajib bersikap netral pada pemilu 2024. Ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dilakukan ini akan menjadi pedoman sikap ASN dalam pelaksanaan pemilu 2024.
''Alhamdulillah hari ini kita sama-sama menyaksikan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Kegiatan ini juga dalam rangka pembinaan ASN, mengingatkan soal netralitas ASN dalam pemilu 2024,'' jelas Barnas Adjidin.
Ia berharap setelah mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar menjunjung tinggi dan melaksanakan ikrar netralitas dan pakta integritas ASN yang telah disampaikan dan ditandatangani dengan penuh tanggung jawab. Agar Pemilu 2024 dapat terwujud secara berkualitas, bermartabat, beretika, dan berintegritas.
“Kita bekerja dalam kondisi yang berdekatan dengan berbagai kondisi politik. Tentun kita harus ingat agar jangan ada melakukan kesalahan yang berakibat fatal bagi pegawai yang bersangkutan,” harap Barnas Adjidin.
Berikut ikrar netralitas yang diucapkan ASN:
Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam menjalankan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilu tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoax.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
(ris).
Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Jabar Barnas Adjidin dan dihadiri pejabat struktural serta pegawai ASN Sekretariat DPRD Jabar.
Barnas Adjidin menegaskan, ASN wajib bersikap netral pada pemilu 2024. Ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dilakukan ini akan menjadi pedoman sikap ASN dalam pelaksanaan pemilu 2024.
''Alhamdulillah hari ini kita sama-sama menyaksikan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Kegiatan ini juga dalam rangka pembinaan ASN, mengingatkan soal netralitas ASN dalam pemilu 2024,'' jelas Barnas Adjidin.
Ia berharap setelah mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar menjunjung tinggi dan melaksanakan ikrar netralitas dan pakta integritas ASN yang telah disampaikan dan ditandatangani dengan penuh tanggung jawab. Agar Pemilu 2024 dapat terwujud secara berkualitas, bermartabat, beretika, dan berintegritas.
“Kita bekerja dalam kondisi yang berdekatan dengan berbagai kondisi politik. Tentun kita harus ingat agar jangan ada melakukan kesalahan yang berakibat fatal bagi pegawai yang bersangkutan,” harap Barnas Adjidin.
Berikut ikrar netralitas yang diucapkan ASN:
Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam menjalankan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilu tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoax.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
(ris).