Iklan

Iklan

,

Iklan

KPU digugat Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran

Harian Berantas
Selasa, 31 Oktober 2023, 09:05 WIB Last Updated 2023-10-31T02:20:43Z
 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Sumber Foto: KPU RI@KPU_ID/ist)

HARIANBERANTAS.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait gugatan yang diajukan terhadap pihaknya terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Hasyim mengaku akan menunggu materi gugatan dari penggugat. Hasyim enggan menanggapi hal tersebut. Ia memilih menunggu hingga ada panggilan dari pengadilan.
 
“Nanti kalau ada panggilan dari pengadilan, ada materi gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
 
Hasyim juga enggan berkomentar terkait gugatan penggugat yang nilainya mencapai Rp70,5 triliun. Dia kembali menegaskan, KPU belum mengetahui secara pasti isi gugatan tersebut.
 
“Nanti kalau ada, kita akan pelajari terus bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar sekarang,” jelasnya.
 
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Brian Demas Wicaksono, selaku warga negara Indonesia (WNI) yang merasa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dokumen pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
 
“Mak kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI (warga negara Indonesia-red) dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di Pengadilan Negeri. Jakarta, Senin (30/10/2023).
 
Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 menjadi Capres dan Cawapres.(rs).

 

Iklan