Iklan

Iklan

,

Iklan

Pansus V dan VI Dibentuk, Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Uji Kelayakan Modal Dikaji Secara Cermat

Harian Berantas
Selasa, 03 Oktober 2023, 18:03 WIB Last Updated 2023-10-26T21:05:26Z

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari. (Sumer Foto: Humas DPRD Jabar).

HARIANBERANTAS.CO - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif atau Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jabar dibentuk dalam rapat paripurna baru-baru ini.
 
Pansus dibagi menjadi 2, pertama Pansus V membahas 4 Raperda sekaligus, dan Pansus VI membahas 1 Raperda.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari berharap Pansus V dan VI yang telah dibentuk agar mengkaji secara seksama mengenai uji kelayakan penyertaan modal, menganalisis urgensi penyertaan modal, termasuk bentuk pengawasannya ketika penyertaan modal itu disetujui.
 
“Tentunya saya sangat berharap Pansus V dan VI yang membahas Raperda (rancangan peraturan daerah) prakarsa eksekutif yang sudah dibentuk ini bekerja dengan baik, mengkaji betul permasalahan yang ada,” kata Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Selasa (3/10 /2023).
 
Ineu Purwadewi Sundari juga berharap pembahasan yang dilakukan Pansus V dan VI dapat selesai tepat waktu, termasuk Pansus lainnya diharapkan mampu menyelesaikan Raperda yang sedang dibahas sebelum akhir tahun 2023.
 
“Targetnya sebelum masuk 2024 ini kami berharap Raperda prakarsa eksekutif dan legislatif selesai tepat waktu,” harapnya.
 
Terkait substansi Raperda, Ineu Purwadewi Sundari menyebut 5 Raperda yang dibahas Pansus V dan VI khususnya terkait BUMD berkorelasi dengan pembenahan BUMD dan perbaikan sistem pengelolaan BUMD.
 
“Pada akhirnya BUMD bisa memberikan dividen sesuai dengan yang ditargetkan. BUMD ditargetkan selain meningkatkan pelayanan juga berkontribusi terhadap PAD melalui dividen,” kata Ineu Purwadewi Sundari.
 
Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh Panitia Khusus V dan VI. Pansus V membahas Raperda mengenai prakarsa eksekutif antara lain:
 
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
(2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
 
(3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar (Jawa Barat), Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
 
(4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Utama Jawa Barat, Wibawa Mukti Jawa Barat, Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar.(*)

Iklan