![]() |
| Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari. (Sumer Foto: Humas DPRD Jabar). |
HARIANBERANTAS.CO
- Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
prakarsa eksekutif atau Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jabar dibentuk
dalam rapat paripurna baru-baru ini.
Pansus dibagi
menjadi 2, pertama Pansus V membahas 4 Raperda sekaligus, dan Pansus VI
membahas 1 Raperda.
Menanggapi hal
tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari berharap Pansus V dan
VI yang telah dibentuk agar mengkaji secara seksama mengenai uji kelayakan
penyertaan modal, menganalisis urgensi penyertaan modal, termasuk bentuk
pengawasannya ketika penyertaan modal itu disetujui.
“Tentunya saya
sangat berharap Pansus V dan VI yang membahas Raperda (rancangan peraturan
daerah) prakarsa eksekutif yang sudah dibentuk ini bekerja dengan baik,
mengkaji betul permasalahan yang ada,” kata Ineu Purwadewi Sundari, Bandung,
Selasa (3/10 /2023).
Ineu Purwadewi
Sundari juga berharap pembahasan yang dilakukan Pansus V dan VI dapat selesai
tepat waktu, termasuk Pansus lainnya diharapkan mampu menyelesaikan Raperda
yang sedang dibahas sebelum akhir tahun 2023.
“Targetnya
sebelum masuk 2024 ini kami berharap Raperda prakarsa eksekutif dan legislatif
selesai tepat waktu,” harapnya.
Terkait
substansi Raperda, Ineu Purwadewi Sundari menyebut 5 Raperda yang dibahas
Pansus V dan VI khususnya terkait BUMD berkorelasi dengan pembenahan BUMD dan
perbaikan sistem pengelolaan BUMD.
“Pada akhirnya
BUMD bisa memberikan dividen sesuai dengan yang ditargetkan. BUMD ditargetkan
selain meningkatkan pelayanan juga berkontribusi terhadap PAD melalui dividen,”
kata Ineu Purwadewi Sundari.
Rancangan
Peraturan Daerah dibahas oleh Panitia Khusus V dan VI. Pansus V membahas
Raperda mengenai prakarsa eksekutif antara lain:
(1) Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah
Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa
Barat.
(2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
(3) Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Utama Jabar (Jawa Barat), Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh
Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
(4) Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank
Perkreditan Rakyat Utama Jawa Barat, Wibawa Mukti Jawa Barat, Artha Galuh
Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar.(*)
(2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.

