Iklan

Iklan

,

Iklan

Kementan Dorong Peningkatan Produksi Bawang Putih Melalui Wajib Tanam dan Produksi

Harian Berantas
Kamis, 23 November 2023, 13:45 WIB Last Updated 2023-11-24T12:23:07Z
 
Berdasarkan data BPS pada tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.

HARIANBERANTAS.CO - Bawang putih diketahui merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari. Saat ini hampir seluruh pemenuhan bawang putih berasal dari kebijakan impor.
 
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi 5 persen yang dilakukan oleh pelaku usaha (importir) dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
 
“Namun sejak diberlakukan wajib tanam pada tahun 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Berdasarkan data BPS pada tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton,” kata Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Rabu, (21/11/2023) dalam keterangan tertulis yang diterima hariberantas.co, Kamis (22/11/2023).
 
Prihasto dalam keterangannya mengatakan, komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik, khususnya bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019, dimana importir adalah wajib melakukan produksi minimal 6 ton per hektar.
 
“Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budidaya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya,” ujarnya.
 
Prihasto menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai menurut Analisis Usaha Pertanian Bawang Putih.
 
“Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi. Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya,” imbuhnya.
 
Salah satu Juara Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto, mengatakan banyak manfaat yang bisa didapat dari program wajib tanam ini. Salah satunya adalah meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup disukai masyarakat.
 
“Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal 6 ton per hektar. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo) Anton Batubara menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Pertanian dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.
 
“Karena itu, sejak pusbarindo berdiri tahun 2019 sampai saat ini, kami dukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi. Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini,” ujarnya.
 
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih. Adapun untuk pengajuan rekomendasi impor dilakukan secara online sejak tahun 2017 di portal RIPH Kementerian Pertanian.(*).
 

Iklan