Iklan

Iklan

,

Iklan

Sekretariat DPRD Jabar dan BK DPRD Provinsi Sumut Berbagi Informasi

Harian Berantas
Rabu, 01 November 2023, 14:01 WIB Last Updated 2023-11-01T07:01:24Z

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin (kanan) bersama Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Jabar, Gatot Rahardja (kiri) menerima kunjungan kerja BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut, Bandung, Senin (30/10/2023) (PRD DPRD Jawa Barat).(Humas).

HARIANBERANTAS.CO - Sekretariat DPRD Jabar menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin bersama dengan Analis Hukum Ahli Muda, Gatot Rahardja.
 
Menurut Iman Tohidin, kedatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut terkait mekanisme penegakan kode etik dan kendala yang dihadapi Badan Kehormatan (BK). Selain itu juga dibahas tatacara yang berlaku di Sekretariat DPRD Jabar.
 
“Iya, hari ini kita menerima kunjungan kerja dari BK DPRD Provinsi Sumatera Utara. Alhamdulillah berjalan lancar. Intinya kunjungan kerja mereka (BK DPRD Provinsi Sumut) ingin mengetahui sejauh mana kegiatan BK yang ada di DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin, Bandung, Senin (30/10/2023).
 
Selain itu, kata Iman Tohidin, dalam pertemuan dengan BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut, juga menyinggung mekanisme anggota dewan berpindah partai politik. Termasuk mekanisme pengunduran diri anggota dewan dan lain sebagainya.
 
“Tentunya hal itu sudah ada aturannya, mekanismenya yang harus dipatuhi,” kata Iman Tohidin.
 
Misalnya saja soal anggota DPRD yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pada Bab IX Pasal 99 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf c.
 
“Hak keuangan anggota DPRD yang terlibat tindak pidana masih melekat sampai ada keputusan tetap (inkrah),” tegasnya.
 
Sedangkan bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri dari partai politik karena menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024, maka anggota DPRD tersebut akan kehilangan haknya sebagai anggota DPRD setelah Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis oleh KPU pada 2 November 2023.
 
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA. (ris)

Iklan