Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Solok

Harian Berantas
Jumat, 01 Maret 2024, 10:26 WIB Last Updated 2024-03-15T03:29:22Z
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Kamis (29/2/2024).

HARIANBERANTAS.CO - DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat terkait konsultasi jaminan kesehatan.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya di ruang Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (29/2/2024).

Abdul Hadi Wijaya mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menjelaskan terkait pelayanan kesehatan di Jabar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Khususnya mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Saya mewakili DPRD Provinsi Jawa Barat menerima tamu dari DPRD Kabupaten Solok. Tadi sharing beberapa kebijakan jaminan kesehatan yang ada di Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa menjadi percontohan bagi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat,” jelas Abdul Hadi Wijaya.

Kebijakan PBI di Jabar mendapat alokasi anggaran sekitar Rp930 miliar. Anggaran tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin di Jawa Barat atau PBI, dan yang menjadi PBI adalah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

“Tadi juga banyak pertanyaan detail tentang kebijakan-kebijakan pelayanan kesehatan di Jabar, landasan aturan yang dipakai BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi V DPRD Jabar juga memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan bagi kelompok miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Solok. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD, dan menciptakan sistem yang memudahkan masyarakat miskin mengakses layanan kesehatan.

“Kami juga memberikan masukan terkait pelayanan yang bisa dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus orang miskin yang tidak bisa membayar yang dirawat di Rumah Sakit Daerah, yaitu dengan menyediakan semacam dana untuk ada yang bikin surat keterangan tidak mampu (SKTM). Ketika sakit ada SKTM dari kepala desa itu agar di Rumah Sakit yang milik pemerintah,” tegasnya.(Ris)

Iklan