![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrulloh Fitriyah. |
HARIANBERANTAS.CO - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrulloh Fitriyah sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bagi masyarakat di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (30/11/23).
Dalam pemaparannya, Thoriqoh menyampaikan bahwa peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal.
“Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya. Memang kebanyakan bapak tugasnya di luar mencari nafkah, tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh kedua orang tuanya,” jelas Thoriqoh.
Orang tua, lanjut Thoriqoh, juga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari berbagai gangguan yang dapat membahayakan kehidupannya.
“Seperti peredaran narkoba yang cukup marak dan mengancam masa depan anak-anak, kita orang tua juga harus waspada,” ujarnya.
Thoriqoh berharap para orang tua dapat bersinergi mendidik anaknya dengan kasih sayang dan tanpa ada kekerasan agar anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang baik yang mendukung tumbuh dan berkembangnya.
“Anak itu kan adalah generasi penerus bangsa ini kedepan. Mereka harus tumbuh dengan baik agar bisa menghadapi tantangan zaman, menghadapi persaingan global,” tutupnya. (rp).

